Tuesday, May 24, 2011

Nazaruddin Dicopot dari DPP PD, KPK Harus Bergerak



Jakarta - Pencopotan M Nazaruddin dari Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) dinilai sudah luar biasa. Namun, idealnya langkah tersebut dilanjutkan dengan penegakan hukum. KPK diminta bergerak menindaklanjuti dugaan suap yang dilakukan Nazaruddin.

Hal itu dinyatakan oleh Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Selasa (24/5/2011).

"Tergantung dari sisi apa Anda melihat. Kalau dari sisi praktis, sangat jarang petinggi partai yang diberhentikan dengan begitu cepat. Ini luar biasa. Tidak banyak petinggi partai yang nasibnya seperti ini," kata Zainal Arifin.

Namun, Zainal menegaskan, bila tidak dilanjutkan dengan penegakan hukum, PD dinilai hanya melihat kesalahan Nazaruddin sebatas penyalahgunaan jabatan. Zainal meminta kasus tersebut didorong kepada penegakan hukum.

"Tetapi kalau secara idealnya, diberhentikan dari partai, di-recall dari Partai Demokrat. Kalau hanya dicopot dari jabatan, artinya dosanya hanya sebatas bendahara. Dan orang yang dicopot dari jabatan, ya, karena dianggap tidak cakap lagi," imbuh Zainal.

"Jangan ini yang menjadi utama. Kejar uangnya, bekerja atau tidak penegakan hukum. Penegakan hukum kayak begini 2 sisi, internal partai untuk etik, dan penegakan hukum. KPK harus bergerak," tandas Zainal.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, yang juga dihadiri beberapa anggota Dewan Kehormatan lainnya, seperti Jero Wacik serta EE Mangindaan, mengumumkan pemberhentian Nazaruddin karena kasus penyerahan uang dari politikus itu kepada Sekjen MK.

"Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah bersidang setelah mendengar dari berbagai pihak, termasuk keterangan dari Nazaruddin sendiri. Oleh karena itu, dalam konferensi pers ini, kami memutuskan untuk memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat," kata Amir.

(Ari/irw)

sumber:www.detik.com






No comments:

Post a Comment